Halaman

Laman

Jumat, 25 Mei 2012

Peraturan Perundang-undangan Kehalalan Pangan Di Indonesia

1.      Undang-Undang No. 7 tahun 1996: Tentang Pangan
Bab IV Pasal 30 ayat 2 :
Label memuat sekurang-kurangnya keterangan mengenai:
a.       Nama produk
b.      Daftar bahan yang digunakan
c.       Berat bersih atau isi bersih
d.      Nama dan alamat fihak yang memproduksi atau memasukkan pangan ke dalam wilayah Indonesia
e.       Keterangan tentang halal
f.       Tanggal, bulan dan tahun kadaluarsa.

Bab IV pasal 34 ayat 1:

Setiap orang yang menyatakan dalam label atau iklan bahwa pangan yang diperdagangkan adalah sesuai dengan persyaratan agama atau kepercayaan tertentu bertanggung jawab atas kebenaran pernyataan agama atau kepercayaan tersebut.
BAB X Ketentuan Pidana
Pasal 58 huruf j:

Memberikan pernyataan atau keterangan yang tidak benar dalam iklan atau label bahwa pangan yang diperdagangkan adalah sesuai menurut persyaratan agama atau kepercayaan tertentu.
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp. 360.000.000,00 (tiga ratus enam puluh juta rupiah).

2.      Undang-Undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Pasal 8 ayat (1)  huruf h: 

Pelaku usaha dilarang memproduksi dan atau memperdagangkan barang dan atau jasa yang tidak memenuhi ketentuan produksi secara halal, sebagaimana pernyataan halal yang dicantumkan dalam label.

3.      SK Menteri Pertanian Nomor : 413/Kpts/TN.310/7/1992, tanggal 25 Juli 1992 bahwa :

RPH (Rumah Potong Hewan) yang diselenggarakan Pemerintah harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Halal secara Islam.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar