Halaman

contoh skripsi Pendidikan Agama Islam/PAI/tarbiyah/peranan pengawas PAI/proesionalisme guru

0 komentar


 

BAB I
PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang
Dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 bahwa salah satu tujuan Nasional adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Misi GBHN 1999-2004 ditekankan bahwa peningkatan pengamalan ajaran agama dalam kehidupan sehari-hari bertujuan mewujudkan kualitas keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Untuk mencapai tujuan pendidikan yang bernuansa religius tersebut, pemerintah menetapkan adanya pendidikan agama pada semua jalur pendidikan formal baik negeri maupun swasta. Adanya pendidikan agama pada semua pendidikan formal diharapkan berfungsi membentuk peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memahami dan mengamalkan ajaran agamanya dengan benar. Dalam Undang-Undang Sisdiknas No. 20/2003 menyebutkan bahwa pendidikan keagamaan berfungsi mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memahami dan mengamalkan ajaran agamanya dan/atau menjadi ahli ilmu agama.
“Pendidikan nasional bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berbudi luhur,berkepribadian, mandiri, maju, tangguh, cerdas, kreatif, terampil, berdisiplin, beretos kerja, profesional, bertanggung jawab, produktif, serta sehat jasmani dan rohani” ( Sri Banun, 2008 : 7 ).


1
Oleh karena itu mutu pendidikan Nasional perlu ditingkatkan. Untukmencapai pendidikan yang berkualitas tentunya dibutuhkan tenaga pendidik yang profesional, seperti yang tertera dalam UU RI No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, “pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan” sehingga tujuan yang terdapat dalam Undang- Undang Dasar 1945 dan Misi GBHN 1999-2004 dapat tercapai sebagaimana yang diharapkan.
Madrasah merupakan suatu lembaga pendidikan formal yang menyelenggarakan kegiatan proses belajar mengajar sebagai upaya untuk mewujudkan tercapainya tujuan pendidikan. Penanggung jawab proses belajar mengajar didalam kelas adalah guru, karena gurulah yang langsung memberikan bimbingan dan latihan kepada siswa. Dalam upaya mencapai tujuan tersebut guru tentunya memiliki seperangkat yang kemampuan yang dipersiapkan melalui program kependidikan sehingga mampu menjadi guru yang profesional. Dalam melaksanakan tugasnya para guru mata pelajaran agama Islam tidak terlepas dari kesulitan dalam pencapaian tujuan yang telah ditetapkan oleh sekolah maupun institusi di atasnya; Karna itu dibutuhkan peran pengawas guna membantu mereka menjelaskan dan memperbaiki kekeliruan yang dilakukan para guru mata pelajaran agama Islam di madrasah. Terutama pembuatan rencana pembelajaran, bagaimana proses belajar mengajar menggunakan kurikulum berbasis kompetensi, serta bagaimana mengaktifkan siswa dalam setiap pembelajaran. Oleh karena itu, profesionalisme guru sebagai tenaga kependidikan perlu ditingkatkan agar mampu mengelola kelas dengan baik dan mampu memberikan bimbingan dan latihan kepada siswa agar tercapai tujuan pendidikan tersebut.
Dalam Jurnal Al- Marhalah Menjadi Guru Yang Profesional, Tumadi  ( 2008 : 3 ) Profesionalisme adalah “ide, aliran atau pendapat suatu profesi yang harus dilaksanakan dengan profesional dengan mengacu kepada norma-norma profesionalisme”. Dalam pengertian profesionalisme tersirat adanya suatu keharusan memiliki kemampuan agar profesi guru berfungsi dengan sebaik-baiknya. Dalam hal ini pekerjaan profesional berbeda dengan pekerjaan lain karena mempunyai fungsi sosial, yakni pengabdian kepada masyarakat. Kemampuan untuk mengembangkan dan mendemonstrasikan prilaku bukan sekedar mempelajari keterampilan-keterampilan tertentu melainkan penggabungan dan aplikasi suatu keterampilan.
Pada buku Pendidikan Guru, Oemar Hamalik ( 2002 : 8 ) Guru adalah “suatu jabatan profesional yang memiliki peranan dan kompetensi profesional”. Sedangkan dalam UU RI No. 14 Tahun 2005 Pasal 1 ditetapkan bahwa yang dimaksud dengan guru adalah “Pendidik profesional yang mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan usia dini pada jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah” ( Zainal Aqib,2009 : 23). Jadi guru memiliki peranan yang sangat penting dalam menentukan kualitas pengajaran yang dilaksanakan. Oleh karena itu guru harus mampu mamikirkan dan membuat perencanaan dengan seksama dalam meningkatkan kesempatan belajar siswanya dan memperbaiki kualitas mengajarnya. Guru harus mampu berperan sebagai pengelola proses belajar mengajar, bertindak sebagai fasilitator yang mampu menciptakan kondisi dan lingkungan belajar mengajar yang kondusif dan efektif . Disamping itu juga guru dituntut agar mampu mengorganisasikan kelas, menggunakan metode belajar yang berfariasi, maupun sikap dan karakteristik guru dalam mengelola proses belajar mengajar.
Dalam meningkatkan profesionalisme, guru dapat dibimbing oleh supervisor yang dalam istilah pendidikan disebut Pengawas. Pengawas mempunyai tugas dan tanggung jawab yang sangat berat, serta mempunyai peranan yang sangat penting terhadap perkembangan dan kemajuan sekolah keberadaannya sangat diharapkan oleh guru dalam rangka membantu dan membimbing guru ke arah tercapainya peningkatan kualitas pembelajaran guru mata pelajaran, khususnya mata pelajaran agama Islam di lingkungan sekolah-sekolah yang bernaung pada Kementerian Agama.
Berangkat dari latar belakang diatas peneliti tertarik menjadikan MTs NW Samawa sebagai objek penelitian tentang “Peranan Pengawas Pendidikan Agama Islam  Terhadap Profesionalisme Guru”.

B.  Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah diatas maka peneliti merumuskan masalah sebagai berikut :
1)   Bagaimana peranan pengawas pendidikan agama Islam dalam pembinaan profesionalisme guru di MTs NW Samawa Kecamatan Labuhan Badas Kabupaten Sumbawa Tahun Pelajaran 2010/2011 ?
2)   Bagaimana bentuk-bentuk pengawasan dalam pembinaan profesionalisme guru di  MTs NW Samawa Kecamatan Labuhan Badas Kabupaten Sumbawa Tahun Pelajaran 2010/2011 ?
C.  Tujuan Penelitian
Dalam penelitian ini sangat perlu menentukan tujuan, karena setiap pekerjaan yang tidak ditentukan tujuannya tidak akan mencapai sasaran yang tepat dan jelas. Oleh karena itu penelitian ini bertujuan untuk :
1)   Mengetahui peranan Pengawas Pendidikan Agama Islam dalam pembinaan profesionalisme guru di MTs NW Samawa Kecamatan Labuhan Badas Kabupaten Sumbawa Tahun Pelajaran 2010/2011.
2)   Mengetahui bentuk-bentuk pengawasan dalam pembinaan profesionalisme guru di MTs NW Samawa Kecamatan Labuhan Badas Kabupaten Sumbawa Tahun Pelajaran 2010/2011.

D.  Manfaat Penelitian
Kegunaan penelitian yang dapat diperoleh mengenai Peranan Pengawas Pendidikan Agama Islam Terhadap Profesionalisme Guru ini diharapkan untuk dapat diperoleh manfaat secara teoritis maupun praktis yaitu:
1.    Kegunaan Teoritis yaitu dengan hasil penelitian ini diharapkan dapat dijadikan sebagai bahan informasi dalam upaya menambah dan mengembangkan wawasan dan pengetahuan, terutama sekali tentang peranan pengawas pendidikan agama Islam terhadap pembinaan profesionalisme guru.
2.    Kegunaan Praktis yaitu dengan hasil penelitian ini dapat dijadikan suatu pertimbangan bagi semua fihak yang bergelut di bidang pendidikan baik bagi pengawas maupun guru-guru di MTs NW Samawa, dan di harapkan dapat memberikan kontribusi bagi masyarakat sebagai ransangan agar ikut serta dalam meningkatkan kualitas pendidikan, khususnya pendidikan agama.
E.  Definisi Operasional
Guna menghindari kesalah pahaman penafsiran terhadap judul penelitian yang akan dilaksanakan, berikut ini akan ditegaskan makna setiap kata dalam judul penelitian antara lain :
1.    Peranan pengawas pendidikan agama Islam
Peranan adalah aspek dinamis yang melekat pada posisi atau status seseorang di dalam suatu organisasi.Peranan pengawas dapat dilihat dari tugas yang dikerjakannya yaitu membantu dan memberi suport kepada guru-guru dalam melaksanankan tugas dan tanggung jawab yang diberikan.Menurut Zainal Aqib ( 2009 : 50 ) peranan pengawas antara lain menjadi supervisor/ mensupervisi, evaluator/ menilai, counselor/ penyuluh, motivator/ memotivasi, konsultan/ menasehati.

2.    Profesionalismeguru
MenurutTumadi ( 2008 : 3 ) Profesionalisme adalah “ide, aliran atau pendapat suatu profesi yang harus dilaksanakan dengan profesional dengan mengacu kepada norma-norma profesionalisme”. Profesionalisme bukan sekedar pengetahuan teknologi dan manajemen tetapi lebih merupakan sikap, pengembangan profesionalisme lebih dari seorang teknisi bukan hanya memiliki keterampilan yang tinggi tetapi memiliki suatu tingkah laku yang dipersyaratkan. Jadi profesionalisme adalah seseorang yang bekerja terampil dalam profesinya dan mampu mengembangkan profesi dan keterampilannya sekalipun keterampilan tersebut merupakan produk dari minat belajar dan pembiasaan.
Profesionalisme menjadi tuntutan dari setiap pekerjaan. Apalagi profesi guru yang sehari-hari menangani benda hidup yang berupa anak-anak atau siswa dengan berbagai karakteristik yang masing-masing tidak sama. Pekerjaaan sebagai guru menjadi lebih berat tatkalamenyangkut peningkatan kemampuan anak didiknya, sedangkan kemampuan dirinya mengalami stagnasi. Jadi jelaslah profesi guru harus didukung oleh ilmu atau teori yangmemberikan konsepsi yang teoritis ilmu pendidikan. Demikian juga untuk menjadi guru yang profesional memerlukan waktu,pendidikan dan latihan yang lama, mulai dari pendidikan dasar untuk taraf sarjana ditambah dengan pendidikan profesional. Guru yang profesional adalah mereka yang memiliki mereka yang memiliki kemampuan profesional dengan berbagai kapasitasnya sebagai pendidik” ( Sabaruddin. 2010 : 8 ).

F.   Asumsi dan Batasan Masalah
1.    Asumsi.
Peranan pengawas dapat dilihat dari tugas yang dikerjakannya. Suatu tugas yang dilaksanakan memberi status dan fungsi pada seseorang. Dalam berfungsi nampaknya bagi seorang pengawas terlihat jelas peranannya. Sesuai dengan pengertian dari supervisi maka peranan pengawas ialah membantu dan memberi suport kepada guru-guru dalam melaksanankan tugas dan tanggung jawab yang diberikan. Peranan pengawas dalam hal ini adalah menciptakan suasana yang bisa membuat guru-guru merasa aman dan bebas dalam mengembangkan potensi dan daya kreasi mereka dengan penuh tanggung jawab sehingga terciptanya suasana belajar mengajar yang kondusif. Suasana yang demikian hanya dapat terjadi apabila seorang pengawas menganut faham demokrasi dan membantu guru menjadi lebih profesonal dalam melaksanakan kewajibanny dengan memberikan  pembinaan-pembinaan baik  secara individu maupun kelompok.
2.    Batasan masalah.
Untuk memperjelasdan mempermudah pokok permasalahan dalam
penulisan skripsi ini, penulis membatasi masalah sebagai berikut :
a.    Peranan adalah aspek dinamis yang melekat pada posisi atau status seseorang di dalam suatu organisasi. Peranan pengawas dapat dilihat dari tugas yang dikerjakannya.Dalam berfungsi nampaknya bagi seorang pengawas terlihat jelas peranannya. Menurut Zainal Aqib ( 2009 : 50 ) peranan pengawas antara lain menjadi supervisor/ mensupervisi, evaluator/ menilai, counselor/ penyuluh, motivator/ memotivasi, konsultan/ menasehati.
b.    Bentuk- bentuk pengawasan pendidikan agama Islam terhadap pembinaan profesionalisme guru ini adalah merupakan tugas-tugas rutin dari pengawas pendidikan dalam membina serta mengembangkan pendidikan dan pengajaran dengan berbagai macam usaha kearah tercapainya tujuan pendidikan nasional. Dalam hal ini pengawas pendidikan hendaknya selalu memberikan motivasi positif terhadap guru dalam melaksanakan tugas sehingga terciptanya suasana belajar mengajar yang efektif dan kondusif.


BAB II
KAJIAN PUSTAKA

A.  Landasan Teori
1.    Pengertian pengawas pendidikan agama Islam.

9
Banyak orang yang membicarakan tentang merosotnya mutu pendidikan akan tetapi dilain fihak banyak pula yang menandaskan perlu dan pentingnya pembaharuan pendidikan dan pengajaran, tetapi sedikit sekali yang membicarakan tentang konsep-konsep pemecahan masalah dalam perbaikan pendidikan dan pengajaran. Guru-guru membutuhkan orang lain yang membantu dalam menjalankan kewajibannya. Mereka membutuhkan pengalaman dalam melaksanakan proses belajar mengajar dan dalam menilai hasil belajar anak. Mereka juga mengharapkan bantuan dalam hal memecahkan masalah jabatan maupun masalah pribadi. Semua masalah ini membutuhkan bantuan pemecahan dari seseorang yang mempunyai kelebihan. Orang yang berfungsi memberikan bantuan kepada guru-guru dalam menstimulir kearah suasana belajar mengajar yang lebih baik, orang yang dibutuhkan guru-guru dalam menyelesaikan masalah ini adalah supervisor atau pengawas. “Pengawas adalah sekelompok jabatan fungsional yang bertugas memonitoring, membimbing dan membina kehidupan lembaga persekolahan” (Nadjamuddin S. Baropo, 2009 : 11 ). Sebagaimana yang tertuang dalam Keputusan Menteri Agama No. 381 tahun 1999 Pengawas Pendidikan Agama adalah “Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Departemen Agama yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk pengawasan pendidikan agama disekolah dan madrasah dengan melaksanakan penilaian  dan pembinaan dari segi teknis pendidikan dan  administrasi pada satuan pendidikan pra sekolah, pendidikan dasar dan menengah”( Depag. RI, 2008:1 ).
Dalam SK Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (MENPAN) No. 118/1996 Bab I Pasal 1 angka ( 1 ) Tentang Jabatan Pungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya dinyatakan bahwa :
Pengawas Sekolah Adalah Pegawai Negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengawasan di sekolah dengan melakukan penilaian dan pembinaan dari segi teknis pendidikan dan administrasi pada satuan pendidikan pra sekolah, dasar dan menengah ( Depag. RI, 2004 : 20 ).

Mengacu pada SK MENPAN tersebut, maka pengawas sekolah dilingkungan Kementrian Agama adalah :
Pengawas pendidikan agama Islam adalah Pegawai Negeri sipil di lingkungan Departemen Agama yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh terhadap pelaksanaan pendidikan agama Islam di sekolah umum dan penyelenggaraan pendidikan di madrasah dengan melakukan penilaian dan pembinaan dari segi teknis dan administrasi pada satuan pendidikan pra sekolah, pendidikan dasar dan pendidikan menengah ( Depag. RI, 2004 : 20 ).

 Jadi Pengawas Pendidikan Agama Islam adalah “Pegawai negeri sipil dari lingkungan Kementrian  Agama yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang penuh terhadap pelaksanaan pendidikan agama Islam di sekolah umum dan penyelenggaraan pendidikan di madrasah dengan melakukan penilaian dan pembinaan baik dari segi tehnis pendidikan dan maupun administrasi pada satuan pendidikan pra sekolah, pendidikan dasar dan menengah”
Berdasarkan pengertian tersebut diatas, dapat difahami bahwa tugas pokok pengawas pendidikan agama Islam mencakup dua lembaga yang berbeda yaitu pengawasan di sekolah umum dan pengawasan dan penyelenggara pendidikan di madrasah.

2.    Kriteria menjadi pengawas.
Seperti yang dikutip Zainal Aqib dalam PP RI No.19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Pasal 39 Ayat 2 yang berbunyi: Kriteria minimal untuk menjadi pengawas satuan pendidikan meliputi:
a)    Berstatus sebagai guru sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun atau kepala sekolah sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun pada jenjang pendidikan yang sesuai dengan satuan pendidikan yang diawasi,
b)   Memiliki sertifikat pendidikan fungsional sebagai pengawas satuan  pendidikan,
c)    Lulus seleksi sebagai pengawas satuan pendidikan.

3.    Tugas dan tanggung jawab pengawas pendidikan agama islam.
Pengawas memiliki tugas dan tanggung jawab yang strategis dalam mengembangkan pendidikan dan pengajaran. Perananan pengawas dalam melaksannakan tugas-tugas kependidikan dan pembelajaran di sekolah, madrasah, dan pondok pesantren ( formal dan non formal ) yang memberikan supervisi akademik dan manajerial, bukan saja sebagai supervisor pendidikan namun pengawas juga sebagai konselor dan motivator agar dapat menciptakan suasana kondusif dalam proses belajar mengajar di sekolah, madrasah, dan pondok pesantren serta meningkatkan kompetensi dan profesionalisme guru, kepala sekolah, dan pimpinan pondok pesantren serta para stafnya menuju terselenggaranya pendidikan yang bermutu. Melihat pentingnya peranan pengawas tersebut, ibarat ujung tombak pengawas harus mampu menghujamkan mata tombak sebagai perantara berbagai kebijakan pemerintah tentang kependidikan kepada sekolah, madrasah dan pondok pesantren serta dengan kompetensi dan profesional yang dimiliki dapat mewarnai dan menciptakan iklim kondusif dalam pembelajaran dan kemapanan satuan pendidikan.
Kini tugas yang diamanatkan pemerintah kepada pengawas pendidikan agama islam amatlah berat karena berkaitan dengan berbagai kebijakan baru pemerintah yang berhubungan dengan masalah-masalah kependidikan dan pengajaran untuk menerapkan kurikulum dengan segala aspeknya di sekolah dan madrasah, masalah peningkatan mutu pendidikan yang harus terus dipacu bagi para penyelenggara pendidikan dengan dengan segala bentuk pembinaannya juga masalah penanaman nilai-nilai akhlaq mulia terhadap peserta didik melalui pembinaan agama yang semakin intensif berkaitan dengan pengaruh arus globalisasi dengan segala dampak budaya negatifnya, serta masalah terciptanya kerukunan umat beragama yang dimulai dari peserta didik agar mempunyai sikap solidaritas yang tinggi sebagai implementasi nilai-nilai demokrasi seutuhnya yang sedang dibangun.
Pengawas pendidikan agama Islam melaksanakan fungsi supervisi pendidikan baik supervisi akademik maupun supervisi manajerial. “Supervisi akademik adalah bantuan profesional kepada guru dalam rangka meningkatkan mutu, proses dan hasil pendidikan. Sedangkan supervisi manajerial adalah bantuan profesional kepada kepala madrasah dan pimpinan pondok pesantren serta seluruh stafnya dalam meningkatkan mutu pengelolaan penyelenggaraan pendidikan” ( Depag. RI, 2008 : 3 ).
Surya Darma dalam Jurnalnya ( 2008 : 3 ) bahwa dalam melaksanakan supervisi akademik, pengawas sekolah/madrasah hendaknya memiliki peranan khusus sebagai:
a)    Patner/mitra guru dalam meningkatkan mutu proses dan hasil pembelajaran dan bimbingan di sekolah/madrasah binaannya
b)   Inovator dan pelopor dalam mengembangkan inovasi pembelajaran dan bimbingan di sekolah/madrasah binaannya
c)    Konsultan pendidikan dan pembelajaran di sekolah/madrasah binaannya
d)   Konselor bagi guru dan seluruh tenaga kependidikan di sekolah/madrasah
e)    Motivator untuk meningkatkan kinerja guru dan semua tenaga kependidikan di sekolah/madrasah.
Sasaran supervisi akademik yang dilakukan pengawas yaitu membantu guru dalam hal:
a)    Merencanakan kegiatan pembelajaran dan atau bimbingan,
b)   Melaksanakan kegiatan pembelajaran/bimbingan,
c)    Menilai proses dan hasil pembelajaran/bimbingan,
d)   Memanfaatkan hasil penilaian untuk peningkatan layanan pembelajaran/bimbingan,
e)    Memberikan umpan balik secara tepat dan teratur dan terus menerus pada peserta didik,
f)    Melayani peserta didik yang mengalami kesulitan belajar,
g)   Memberikan bimbingan belajar pada peserta didik,
h)   Menciptakan lingkungan belajar yang menyenangkan,
i)       Mengembangkan dan memanfaatkan alat bantu dan media pembelajaran dan atau bimbingan,
j)       Memanfaatkan sumber-sumber belajar,
k)   Mengembangkan interaksi pembelajaran/bimbingan (metode, strategi, teknik, model,pendekatan dan sebagainya) yang tepat dan berdaya guna.
Sedangkan dalam melaksanakan supervisi manajerial, pengawas sekolah/madrasah memiliki peranan khusus sebagai:
a)    Konseptor yaitu menguasai metode, teknik, dan prinsip-prinsip supervisi dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan di sekolah/madrasah;
b)   Programer yaitu menyusun program kepengawasan berdasarkan visi, misi,tujuan, dan program pendidikan di sekolah/madrasah;
c)    Pomposer yaitu menyusun metode kerja dan instrumen kepengawasan yang diperlukan untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi pengawas di sekolah/madrasah;
d)   Reporter yaitu melaporkan hasil-hasil pengawasan dan menindaklanjutinya untuk perbaikan program pengawasan berikutnya di sekolah/madrasah;
e)    Builder yaitu: membina kepala sekolah/madrasah dalam pengelolaan (manajemen) dan administrasi sekolah/madrasah berdasarkan manajemen peningkatan mutu pendidikan di sekolah/madrasah dan membina guru dan kepala sekolah/madrasah dalam melaksanakan bimbingan konseling di sekolah/madrasah;
f)    Supporter yaitu mendorong guru dan kepala sekolah/madrasah dalam merefleksikan hasil-hasil yang dicapai untuk menemukan kelebihan dan kekurangan dalam melaksanakan tugas pokoknya di sekolah/madrasah
g)   Observer yaitu memantau pelaksanaan standar nasional pendidikan di sekolah/madrasah; dan
h)   User yaitu memanfaatkan hasil-hasil pemantauan untuk membantu kepala sekolah dalam menyiapkan akreditasi sekolah.
Sasaran supervisi manajerial adalah membantu kepala sekolah/madrasah dan tenaga kependidikan di sekolah di bidang administrasi sekolah/madrasah seperti yang dinyatakan dalam buku Pedoman Pengembangan Profesi Kepengawasan, Depag. RI ( 2004 : 33 ) yang meliputi:
a)    Administrasi kepala madrasah,
b)   Administrasi ketenagaan,
c)    Administrasi kesiswaan,
d)   Administrasi perpustakaan
e)    Administrasi laboratorium, administrasi guru.
Kegiatan yang dilaksanakan pengawas baik pada supervisi akademik maupun supervisi manajerial adalah melakukan pemantauan/monitoring, penilaian, penilaian, pengawasan, pembinaan dan pengembangan serta pelaporan. Oleh sebab itu peran yang harus dimainkan seorang pengawas pendidikan sekolah, madrasah dan pondok pesantren adalah sebagai mitra guru dan kepala sekolah sekaligus sebagai pelopor, inovator, kolabolator, motivator, penilai, pembimbing, peneliti dan konsultan pendidikan.
Agar semua tugas dan peranan tersebut bisa dilaksanakan seperti yang diharapkan, maka pengawas perlu meningkatkan pengembangan dirinya. Dalam upaya meningkatkan profesi dan pengembangan diri para pengawas tergabung dalam satu wadah kelompok kerja yaitu Kelompok Kerja Pengawas ( Pokjawas ) bernaung pada kementrian Agama. Sekalipun sudah tergabung dalam pokjawas masih banyak terjadi ketidak berdayaan dalam melakukan berbagai aktivitas organisasi dan pembinaan peningkatan kompetensi dan profesi, sehingga terjadi kelambanan bahkan ketertinggalan informasi dan komunikasi dan dinamisasi yang berkaitan dengan kebijakan- kebijakan baru tentang pendidikan dan pengajaran di sekolah,Madrasah dan pondok pesantren. Untuk mengoptimalkan tugas dan peranan, pengembangan diri serta kiprah para pengawas pendidikan agama Islam, perlu adanya perhatian dan pembinaan yang berkelanjutan dari pihak berwenang terhadap wadah organisasi yang telah ada, seperti pokjawas yang ada disetiap Kantor Kementrian Agama kabupaten maupun ditingkat provinsi agar dapat meningkatkan kinerja dan produktivitas pendidikan agama Islam dalam membina guru- guru agama Islam di sekolah, madrasah dan pondok pesantren sehingga tercapainya mutu pendidikan yang lebih baik.
 Tugas pengawas adalah “melaksanakan pengawasan Akademik dan pengawasan manajerial” ( Zainal Aqib 2009 : 48 ). Oleh karena itu setiap pengawas wajib memiliki kemampuan yang profesional dalam dua bidang tersebut.
a.    Bidang tehnis pendidikan.
Hal-hal pokok yang berkaitan dengan tehnis pendidikan adalah kurikulum, proses belajar mengajar, evaluasi, keterpaduan pendidikan agama Islam dengan mata pelajaran lain.

b.   Kurikulum.
Kurikulum yang dimaksud dalam konteks ini adalah kurikulum yang berlaku secara nasional saat ini. Kurikulum yang baik adalah kurikulum yang berorientasi dan mengacu pada taksonomi tujuan pendidikan,seperti yang dikemukakan oleh S. Bloom yang mencakup “domain kognitif,domain psikomotorik dan domain apektif” (Piet A Sahertian, 2008 : 29 ). Pengawas Pendidikan Agama Islam harus menguasai kurikulum tersebut secara rinci. Hal ini sangat penting, karena atas dasar kurikulum itulah para pengawas melakukan pembinaan teknis edukatif, tanpa menguasai kurikulum akan sangat sulit dalam melakukan pembinaan kepada guru.

c.    Proses belajar mengajar.
Pada dasarnya proses belajar mengajar adalah kegiatan interaksi dua arah antara guru dan siswa dalam proses pembelajaran untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Dikatakan belajar mengajar karena dalam interaksi tersebut terjadi pengaruh timbal balik, artinya bukan hanya siswa yang belajar dari gurunya, tetapi guru juga banyak belajar dari kegiatan tersebut. Dengan kata lain guru dan siswa merupakan dua komponen yang menentukan dalam kegiatan belajar mengajar disamping komponen- komponen yang lain seperti materi, metode dan tujuan.
Pendidikan agama Islam menggunakan berbagai macam pendekatan, antara lain pendekatan pengalaman, pendekatan pembiasaan, pendekatan rasonal, pendekatan emosional dan pendekatan keimanan.
1)   Pendekatan Pengalaman adalah pendekatan yang dilakukan pemberian pengalaman keagamaan kepada siswa untuk menghayati sendiri berbagai kegiatan keagamaan,sehingga tertanam nilai-nilai agamis dalam setiap gerak dan tindakannya. Pendekatan ini dapat diberikan secara sendiri-sendiri maupun kelompok.
2)   Pendekatan pembiasaan adalah pendekatan yang dilakukan dengan cara memberikan kesempatan kepada siswa untuk mempraktikkan atau memperlihatkan kemampuannya dalam melakukan hal-hal yang berkaitan dengan kegiatan keagamaan, baik yang bersifat berbentuk gerakan maupun ucapan, seperti gerakan sholat maupun ucapan-ucapan kalimat yang dibaca dalam gerakan sholat.
3)   Pendekatan rasional adalah pendekatan yang digunakan untuk mengembangkan rasio peserta didik. Jalan yang ditempuh untuh mengasah rasio peserta didik antara lain dengan tanya jawab, pemecahan masalah sederhana dan diskusi baik secara individual maupun kelompok. Pengembangan rasio ini dimaksudkan rasio yang berkaitan dengan ayat-ayat ( tanda-tanda ) kebesaran Allah SWT, baik yang terdapat dalam alam semesta maupun dalam ayat-ayat Al- Qur’an.
4)   Pendekatan emosional adalah pendekatan yang digunakan untuk menggugah perasaan/emosi siswa dalam meyakini, memahami dan menghayati ajaran  agamanya. Dengan pendekatan ini diharapkan perasaan keagamaan siswa bertambah kuat dan keyakinannya tentang keberadaan agama Allah semakin mantap.
5)   Pendekatan fungsional adalah pendekatan yang menekankan pada segi manfaatnya dalam kehidupan siswa sesuai dengan perkembangan psikologis dan kemampuan berfikirnya, baik kemampuan kognitif, apektif maupun kemampuan psimotorik. 
6)   Pendekatan keimanan adalah landasan dari semua pendekatan yang disebutkan diatas, artinya semua pendekatan tersebut diarahkan pada penanaman dan peningkatan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT, baik yang berbentuk pengetahuan, keterampilan atau sikap dan nilai dalam kehidupan sehari-hari, karena hal inilah yang menjadi dasar pelaksanaan pendidikan dan pengajaran agama di sekolah-sekolah.
Disamping memperhatikan masalah pendekatan, guru juga harus memperhatikan metodologi pengajaran yang akan digunakankarena dengan penggunaan metode pengajaran yang tepat akan turut menentukan efektifitan dan efisiensi pembelajaran. Mengingat situasi dan kondisi sarana sekolah yang berbeda satu sama lain dan juga beragamnya kemampuan guru-guru dalam mengajar, maka guru perlu memilih sendiri metode-metode mengajar yang akan digunakan. “Metode pembelajaran harus dipilih dan dikembangkan untuk meningkatkan aktivitas dan kreativitas peseta didik” (  E. Mulyasa, 2010 : 107 ).
Jadi dalam memilih metode pembelajaran hendaknya diperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1)   Metode yang dipilih disesuaikan dengan tujuan dan materi
2)   Metode yang dipilih disesuaikan dengan sarana atau fasilitas yang ada
3)   Metode yang dipilih dapat dikembangkan sesuai dengan perubahan yang diperkirakan
4)   Metode yang dipilih disesuaikan dengan kemampuan guru
5)   Metode yang dipilih harus mampu mendorong siswa aktif
Pada dasarnya metode yang digunakan merupakan alat untuk mencapai tujuan pembelajaran, oleh karena itu harus diusahakan agar penggunaan metode pembelajaran disesuaikan dengan hal-hal yang disebutkan diatas dengan prinsip memberikan materi kepada siswa semudah mungkin dan diusahakan pula agar materi yang diberikan dengan cara yang menyenangkan dan menarik minat belajar peserta didik.
Selain menggunakan metode pembelajaran yang tepat guru juga harus menggunakan strategi yang tepat dalam mengajar, Oliva mengemukakan “strategi mengajar bisa didefinisikan sebagai prosedur atau perangkat prosedur untuk menyampaikan sumber pelajaran atau menyebarkan poko-pokok pelajaran dalam proses pengajaran yang melibatkan keaktifan guru dan siswa” ( Sri Banun,2009 : 129 ). Jadi dalam kegiatan belajar mengajar disamping menggunakan pendekatan dan metode yang tepat, guru juga diharapkan mampu menerapkan strategi yang tepat.

d.   Evaluasi.  
Evaluasi atau penilaian merupakan aspek pembelajaran yang paling kompleks, kerena melibatkan banyak latar belakang dan hubungan, serta variabel lain yang mempunyai arti apabila berhubungan dengan konteks yang hampir tidak mungkin dapat dipisahkan dengan setiap segi penilaian. Tidak ada pembelajaran tanpa penilaian, karena penilaian merupakan proses penetapan kualitas hasil belajar, atau proses untuk menentukan tingkat pencapaian tujuan pembelajaran dalam aspek kognitif,apektif maupun psikomotorik oleh peserta didik.Penilaian terhadap aspek kognitif mencakup semua unsur pokok pendidikan agama Islam, sedang untuk aspek apektif lebih ditekankan pada pokok akhlak dan keimanan dan untuk aspek psikomotorik lebih ditekankan pada materi ibadah, khususnya cara wudlu’ dan sholat yang benar serta membaca Al- Qur’an.
Mengingat kompleksnya proses penilaian, guru perlu memiliki pengetahuan, keterampilan dan sikap yang memadai. Kemampuan lain yang harus dikuasai oleh guru sebagai evaluator adalah kemampuan dalm memahami tehnik evaluasi, baik tes maupun nontes yang meliputi jenis masing-masing tehnik. Hal penting yang perlu diperhatikan oleh evaluator adalah perlunya melakukan penilaian secara adil agar penilaian tersebut bisa lebih objektif.
Kegiatan pengawasan edukatif yang mencakup kurikulum, proses belajar mengajar dan evaluasi dapat dilakukan oleh pengawas dengan melakukan wawancara dengan kepala sekolah, pengamatan kelas, observasi dokumen, diskusi dengan guru tentang masalah proses belajar mengajar dan evaluasi dalam rangka pembinaan.

e.    Bidang teknis administratif.
Hal pokokyang menjadi tugas pengawas yang berkaitan dengan tehnis administratif yang tertera dalam buku Pedoman Pengembangan Profesi Kepengawasan, Depag. RI ( 2004 : 33 ) adalah untuk membantu kepala sekolah/madrasah dan tenaga kependidikan di sekolah di bidang administrasi sekolah/madrasah yang meliputi:
1)   Administrasi kepala madrasah,
2)   Administrasi ketenagaan,
3)   Administrasi kesiswaan,
4)   Administrasi perpustakaan,Administrasi laboratorium dan administrasi guru
Dalammelaksanakan tugas ini pengawas harus mempunyai tehnik-tehnik yang efektif, Kemampuan profesional pengawas dalam bidang tehnis edukatif dan tehnis administratif merupakan kompetensi dasar yang harus dikuasai oleh pengawas, bila tidak maka kehadiran pengawas tidak akan membwa pengaruh apapun dalam meningkatkan profesionalisme guru dalam rangka mencapai tujuan pendidikan dan pengajaran di sekolah.
Jadi secaragaris besarnya tugas pokok seorang pengawas yaitu:
1)   Melaksanakan pengawasan akademik yaitu pembinaan terhadap guru agar dapat meningkatkan mutu proses pembelajaran, pembinaan dan hasil belajar siswa.
2)   Melaksanakan pengawasan manajerial dengan memberikan pembinaan kepada kepala sekolah beserta seluruh stafnya agar dapat meningkatkan mutu penyelenggaraan pendidikan pada sekolah yang dibinanya.
 Sedangkan kewajiban yang harus dilaksanakan seorang pengawas yaitu:
1)   Meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan
2)   Meningkatkan kualitas proses belajar mengajar di sekolah yang dibinanya
3)   Pengawas harus meningkatkan kemampuannya karena untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya pengawas harus memiliki kualifikasi dan kompetensi yang lebih unggul dari guru dan kepala sekolah yang dibinanya.

4.    Ciri- ciri pengawas yang baik.
Seorang pengawas/supervisor yang baik, hendaknya memiliki pribadi guru yang baik,memiliki pembawaan kecerdasan yang tinggi, pandangan yang luas mengenai proses pendidikan, kepribadian yang menyenangkan dan kecakapan melaksanakan human relition yang baik. Menurut Ngalim Purwanto ( 2005 : 85 ) “Disamping harus memiliki ilmu administrasi dan memahami fungsi-fungsi admnistrasi dengan sebaik-baiknya untuk menjalankan fungsinya dengan baik,seorang supervisor harus memiliki ciri-ciri dan sifat-sifat sepeti berikut :
a)    Berpengetahuan luas tentang seluk beluk semua pekerjaan yang berada   dibawah pengawasannya.
b)   Menguasai/memahami benar-benar rencana dan program yang telah digariskan yang akan dicapai oleh setiap lembaga atau bagian.
c)    Berwibawa dan memiliki kecakapan praktis tentang tehnik-tehnik kepengawasan, terutama human relation.
d)   Memiliki sifat-sifat jujur, tegas, konsekuen, ramah dan rendah hati.Berkemauan keras, rajin bekerja demi tercapainya tujuan atau program yang telah digariskan/disusun”.

5.    Profesionalisme guru.
a.    Pengertian profesionalisme guru.
Sebelum lebih lanjut menjelaskan tentang profesionalisme guru terlebih dahulu dijelaskan tentang profesionalisme. Menurut Tumadi ( 2008 : 3 ) Profesionalisme adalah “ide, aliran atau pendapat suatu profesi yang harus dilaksanakan dengan profesional dengan mengacu kepada norma-norma profesionalisme”. Profesionalisme bukan sekedar pengetahuan teknologi dan manajemen tetapi lebih merupakan sikap, pengembangan profesionalisme lebih dari seorang teknisi bukan hanya memiliki keterampilan yang tinggi tetapi memiliki suatu tingkah laku yang dipersyaratkan. Jadi profesionalisme adalah seseorang yang bekerja terampil dalam profesinya dan mampu mengembangkan profesi dan keterampilannya sekalipun keterampilan tersebut merupakan produk dari minat belajar dan pembiasaan.
Profesionalisme menjadi tuntutan dari setiap pekerjaan. Apalagi profesi guru yang sehari-hari menangani benda hidup yang berupa anak-anak atau siswa dengan berbagai karakteristik yang masing-masing tidak sama. Pekerjaaan sebagai guru menjadi lebih berat tatkalamenyangkut peningkatan kemampuan anak didiknya, sedangkan kemampuan dirinya mengalami stagnasi. Jadi jelaslah profesi guru harus didukung oleh ilmu atau teori yangmemberikan konsepsi yang teoritis ilmu pendidikan. Demikian juga untuk menjadi guru yang profesional memerlukan waktu,pendidikan dan latihan yang lama, mulai dari pendidikan dasar untuk taraf sarjana ditambah dengan pendidikan profesional. Guru yang profesional adalah mereka yang memiliki mereka yang memiliki kemampuan profesional dengan berbagai kapasitasnya sebagai pendidik” ( Sabaruddin. 2010 : 8 ). Sedangkan menurut Udin Syaefuddin Saud ( 2009 : 49 ) mengemukakan bahwa “Guru yang Profesional adalah guru yang memiliki kompetensi ( pengetahuan, Keterampilan dan prilaku ) yang harus dimilki, dihayati dan dikuasai oleh guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalannya”.
Berdasarkan pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa profesionalisme guru adalah seseorang yang memiliki pengetahuan serta mampu mengembangkan profesinya sebagai guru sehingga dapat dimanfaatkan untuk kepentingan anak didik. Dengan demikian seorang guru/pendidik yang profesional adalah seorang yang memiliki ilmu pengetahuan, keterampilan dan sikap yang profesional, yang mampu mengembangkan profesinya sebagai guru yang profesional.

b.   Guru sebagaiuswatun hasanah.
Gurusebagai teladan bagi murid-muridnya harus memiliki sikap dan kepribadian utuh yang dapat dijadikan tokoh panutan idola dalam seluruh segi kehidupannya. Karenanya guru harus selalu berusaha memilih dan melakukan perbuatan yang positif agar dapat mengangkat citra baik dan kewibawaannya, terutama di depan murid-muridnya. Disamping itu guru juga harus mengimplementasikan nilai-nilai tinggi terutama yang diambilkan dari ajaran agama, misalnya jujur dalam perbuatan dan perkataan, tidak munafik. Sekali saja guru didapati berbohong, apalagi langsung kepada muridnya, niscaya hal tersebut akan menghancurkan nama baik dan kewibawaan sang guru, yang pada gilirannya akan berakibat fatal dalam melanjutkan tugas proses belajar mengajar.
Kemuliaan hati seorang guru diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari. Guru secara nyata dapat berbagi dengan anak didiknya. Guru tidak akan merasa lelah dan tidak mungkin mengembangkan sifat iri hati, munafik, suka menggunjing, menyuap, malas, marah-marah dan berlaku kasar terhadap orang lain, apalagi terhadap anak didiknya.Guru sebagai pendidik dan murid sebagai anak didik dapat saja dipisahkan kedudukannya, akan tetapi mereka tidak dapat dipisahkan dalam mengembangkan diri murid dalam mencapai cita-citanya.
Untuk menjadi guru yang bisa menjadi teladan bagi anak didiknya seorang guru harus memiliki beberapa watak kepribadian antara lain:
1)   Seorang guru harus menjadi Uswatun Hasanah (teladan yang baik). Rasulullah adalah panutan terbaik bagi umatnya, pada diri beliau senantiasa dikemukakan teladan yang baik serta kepribadian mulia. Pribadi seperti yang diteladankan Rasulullah Saw. itulah seyogyanya adalah manusia pilihan yang dimuliakan Allah SWT.
2)   Seorang guru harus mempunyai sifat Shidiq (benar dan jujur). Dalam arti ia harus sadar dan jujur terhadap profesinya bahwa ia adalah seorang pendidik, pembimbing, dan pengajar. Seorang guru profesional dituntut agar mampu mengangkat nilai-nilai kejujuran, dimulai dari kejujuran disiplin dalam waktu mengajar; persiapan, pelaksanaan, dan evaluasi belajar.
3)   Seorang guru bisa menjaga Amanah (kepercayaan). Amanah tersebut berasal dari pemerintah (melalui SK mengajar) bagi PNS, Yayasan, masyarakat, dan orang tua siswa. Amanah adalah suatu titipan kepercayaan yang harus betul-betul dijaga dan diemban sesuai dengan tugas pokok dan fungsi yang dibebankan kepadanya dan tidak boleh disalahgunakan wewenang tersebut (khianat).
4)   Seorang guru dituntut bisa Tabligh, yaitu bisa menyampaikan ilmu-ilmunya secara proporsional dan profesional kepada peserta didiknya, tidak boleh ada niat sedikitpun bagi seorang guru menyembunyikan ilmunya (kitman).
5)   Seorang guru dituntut untuk memiliki Fathonah (kecerdasan). Yakni kecerdasan dalam memahami mata pelajaran yang akan ia sampaikan dan kecerdasan membaca tanda-tanda zaman. Kecerdasan yang dimiliki oleh seorang guru bukan hanya kecerdasan intelektual saja (IQ), tetapi juga kecerdasan emosional (EQ), dan kecerdasan spiritual (SQ). Untuk mencapai ketiga kecerdasan tersebut ia harus banyak berlatih belajar.
6)   Hendaknya seorang guru menjauhi mata pencaharian yang hina dalam pandangan syara’, dan menjauhi situasi yang bisa mendatangkan fitnah dan tidak melakukan sesuatu yang dapat menjatuhkan harga dirinya di mata orang banyak.

c.    Tugas dan tanggung jawab guru.
Sebelum menguraikan tentang tugas dan tanggung jawab seorang guru, terlabih dahulu perlu untuk menguraikan siapa yang dimaksud dengan guru, Guru adalah:“suatu jabatan profesional yang memiliki peranan dan kompetensi profesional”. Jadi guru memiliki peranan yang sangat penting dalam menentukan kualitas pengajaran yang dilaksanakan. Oleh karena itu (Oemar Hamalik,2002 : 8).
Jadi guru adalah seseorang yang menyebabkan orang lain mengetahui atau mampu melaksanakan sesuatu atau yang memberikan pengetahuan atau  keterampilan kepada orang lain. Dari pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa guru bukan hanya memberikan ilmu pengetahuan kepada murid-mudridnya didepan kelas saja tetapi guru merupakan tenaga profesional yang dapat menjadikan siswa mampu merencanakan, mengumpulkan dan menyelesaikan masalah yang dihadapinya.  
Mengenai pelaksanaan tugas selaku seorang guru harus didukung dengan perasaan bangga akan tugas yang dipercayakan kepadanya, yaitu mempersiapkan masa depan bangsa, walaupun banyak rintangan dan tantangan yang dihadapi dalam melaksanakan tugasnya. Guru dalam mengahadapi tantangan dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia, sudah seharusnya meningkatkan kualitas dirinya dengan jalan meningkatkan keprofesionalan dalam mengelola pelajaran dan meningkatkan wawasan dengan ilmu pengetahuan dan tehnologi yang setiap hari berkembang terus, hal ini diperlukan sekali dalam rangka peningkatan sumber daya manusia Indonesia.
Dalam rangka meningkatkan sumber daya manusia, maka ada beberapa pendapat para ahli pendidikan mengenai tugas dan tanggung jawab seorang guru dan pendapat para ahli tentang tugas dan tanggung jawab guru ternyata bervariasi tergantung kepada cara memandang atau persepsi tentang tugas dan tanggung jawab guru.diantaranya yaitu
Dalam buku Pengembangan Profesi Guru, Udin Syaefuddin Saud ( 2008 : 40 )  merumuskan tugas dan tanggung jawab guru antara lain:
1)   Guru sebagai pengajar
2)   Guru sebagai pengajar dan juga pendidik
3)   Guru sebagai pengajar, pendidik dan juga agen pembaharuan dan       pembangunan masyarakat
4)   Guru yang berkewenangan berganda sebagai pendidik profesional dengan bidang keahlian lain selain kependidikan
Dalam bukuPendidikanGuru, Oemar Hamalik ( 2008 : 28 ) mengemukakan tugas seorang guru profesional antara lain yaitu :
1)   Bertindak sebagai model bagi para anggota lainnya.
2)   Merangsang pemikiran dan tindakan
3)   Memimpin perencanaan dalam mata pelajaran atau daerah pelajaran tertentu.
4)   Memberikan nasihat kepada executive teacher sesuai dengan kebutuhan tim.
5)   Membina/memelihara literature profesional dalam daerah pelajarannya.
6)   Bertindak atau memberikan pelayanan sebagai manusia sumber dalam daerah pelajaran tertentu dengan referensi pada in-service, training dan pengembangan kurikulum.
7)   Mengembangkan file sumber kurikulum dalam daerah pelajaran tertentu dan mengajar kelas-kelas yang paling besar.
8)   Memelihara hubungan dengan orang tua murid dan memberikan komentar atau laporan.
9)   Bertindak sebagai pengajar dalam timnya.  
Dari beberapa pendapat para ahli pendidikan diatas mengenai tugas seorang guru maka penulis dapat menyimpulkan bahwa secara umum seorang guru itu bertugas mengajar dan mendidik yang direalisasikan melalui perencanaan, proses pembelajaran dan evaluasi pembelajaran.
Perbedaanyang penulis lihat dari pendapat diatas yaitu bahwa pendapat pertama menekankan pada kegiatan mengajar dan tentunya mengajar yang efektif. Dimana mengajar yang efektif adalah mengajar yang dapat membawa siswa belajar yang efektif pula. Mengajar yang efektif ini memiliki syarat-syarat sebagai berikut:
1)   Mengusai bahan pelajaran
2)   Mengelola program belajar mengajar, meliputi: merumuskan tujuan   instruksional, mengenal dan dapat menggunakan prosedur intruksional yang tepat.
3)   Mengelola kelas
4)   Menggunakan media dan sumber
5)   Menggunakan landasan-landasan pendidikan
6)   Mengelola interkasi-interaksi belajar belajar mengajar
7)   Menilai prestasi siswa untuk kepentingan pelajaran
8)   Mengenal fungsi layanan bimbingan dan penyuluhan disekolah
9)   Mengenal dan menyelenggrakan adminstrasi sekolah penelitian pendidikan guna keperluan pengajaran (Subroto : 1997 : 5)
Sedangkan pendapat yang kedua selain mengajar, mendidik dan melatih anak didik guru profesional juga berkewajiban memberikan contoh kepada timnya. Jadi tugas dan tanggung jawab guru secara umum antara lain yaitu : mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik.
Kompetensi profesional diatas merupakan profil dan kemampuan dasar yang harus dimiliki oleh seorang guru, kompetensi ini dikembangkan berdasarkan analisis tugas-tugas yang harus dilakukan oleh guru. Melalui pengembangan kompetensi profesi dan juga guru dituntut agar menguasai akademis secara serasi dengan kemampuan mengajar. Hal ini perlu karena seorang guru diharapkan mampu mengambil keputusan yang mengandung akademis dan praktis secara kependidikan.
Dari beberapa uraian diatas penulis menyimpulkan bahwa tugas dan tanggung jawab seorang guru pada masa sekarang ini adalah sangat kompleks, karena disamping tugas`mengajar juga melakukan tugas bimbingan maupun tugas administrasi yang merupakan tugas dan tanggung jawab profesional, oleh karenanya, seorang guru memerlukan dukungan ilmu keguruan yang melandasi pelaksanaan operasional tugas dan tanggung jawabnya dimana tugas keguruan bukanlah tugas yang dapat dilakukan secara amatir atau dengan cara trial dan eror. Jadi seorang guru dituntut agar bisa  menjalankan tugas dan tanggung jawab secara profesional guna meningkatkan prestasi belajar siswa agar menjadi kader-kader bangsa yang kuat dan trampil, pintar, beriman dan bertaqwa.  
Profesioanlisme dibidang pendidikan mendapat pengakuan karena tiga alasan:
1)   Lapangan kerja keguruan atau pendidikan bukan merupakan lapangan kerja ritin yang dilakukan karena pengulangan-pengulangan atau pembiasaan. Lapangan kerja ini tidak dapat dilaksanakan berdasarfkan amatirisme, akan tetapi berdasarkan perencanaan yang mantap serta manajemen yang memperhitungkan komponen-komponen sistemnya.
2)   Lapangan pekerjaan ini memerlukan dukungan ilmu atau teori yang akan member konsesi teoritis ilmu kependidikan dengan cabang-cabangnya
3)   Lapangan kerja ini memerlukan waktu pendidikan dan latihan yang lama, berupa pendidikan dasar (basic education) untuk tarap sarjana ditambah dengan pendidikan profesional. (Roestyah, 1986 : 172)
Setiap spesialisasi tenaga kependidikan perlu berkualifikasi profesional, berimbang serta utuh dan mempribadi. Dengan demikian seorang guru/ pendidik yang profesional adalah seorang yang memiliki pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang profesional, mampu dan setia mengembangkan profesinya menjadi anggota profesional pendidikan, memegang teguh kode etik profesinya, ikut serta di dalam mengkomunikasikan usaha pengembangan profesi dan berkerja sama dengan profesi yang lain.

d.   Ciri-ciri guru yang profesioanal
a)    Mempunyai komitmen pada proses belajar siswa
b)   Menguasai secara mendalam materi pelajaran dan cara mengajarkannya.
c)    Mampu berfikir sistematis tentang apa yang dilakukannya.
d)   Merupakan bagian dari masyarakat belajar dalam lingkungan profesinya  yang memungkinkan mereka untuk meningkatkan profesionalismenya.
Ciri-ciri tersebut dapat digunakan sebagai kreteria atau tolak ukur keprofesioanalan guru. Selanjutnya kreteria ini akan berfungsi ganda yaitu: untuk mengukur sejauh mana guru-guru di Indonesia ini telah memenuhi kreteria profesional dan untuk dijadikan titik tujuan yang akan mengarahkan segala upaya menuju profesionalisasi guru.

6.    Peranan pengawas pendidikan agama islam dalam pembinaan profesionalisme guru.
Peranan adalah aspek dinamis yang melekat pada posisi atau status seseorang di dalam suatu organisasi. Peranan pengawas dapat dilihat dari tugas yang dikerjakannya. Suatu tugas yang dilaksanakan memberi status dan fungsi pada seseorang. Dalam berfungsi nampaknya bagi seorang pengawas terlihat jelas peranannya. Sesuai dengan pengertian dari supervisi maka peranan pengawas ialah membantu dan memberi suport kepada guru-guru dalam melaksanankan tugas dan tanggung jawab yang diberikan. Peranan pengawas dalam hal ini adalah menciptakan suasana yang bisa membuat guru-guru merasa aman dan bebas dalam mengembangkan potensi dan daya kreasi mereka dengan penuh tanggung jawab. Suasana yang demikian hanya dapat terjadi apabila seorang pengawas menganut faham demokrasi. Kebanyakan guru-guru seolah-olah mengalami tanpa inisiatif dan daya kreatif karena pengawas dalam  berinteraksi dan interelasi human relation yang dikembangkan seorang pengawas bersifat mematikan kemungkinan-kemungkinan perkembangan profesi guru-guru.
Direktur Tenaga Kependidikan Vol. 3 Surya Dharma ( 2008 :  2 ) mengemukakan bahwa “peranan umum pengawas sekolah/madrasah adalah sebagai:  observer ( pemantau ), supervisor,evaluator ( pengevaluasi ) pelaporan, dan  successor ( penindak lanjut hasil pengawasan )”.
Peranan sebagai pemantau adalah mengawasi kegiatan belajar mengajar, Peranan sebagai supervisor adalah kegiatan melaksanakan supervisi yang meliputi supervisi akademik dan supervisi manajerial. Peranan sebagai pengevaluasi/evaluator pelaporan adalah kegiatan pengendalian, penjaminan, dan penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang,dan jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan. Jadi yang menjadi peranan utamanya adalah mengkaji, menilai, memperbaiki, meningkatkan, dan mengembangkan mutu proses pembelajaran yang dilakukan bersama dengan guru (perorangan atau kelompok) melalui pendekatan dialog, bimbingan, nasihat dan konsultasi dalam nuansa kemitraan yang profesional.
Menurut Zanal Aqib ( 2009 : 50 ) peranan pengawas pendidikan antaralain;supervisor/mensuparvisi,evaluator/menilai,counselor/menyuluh,motivator/memotifasi, konsultan/menasehati.
Dilihat dari sifat kerjanya ada empat jenis peranan pengawas pendidikan yaitu “Pengawasan yang bersifat korektif, Pengawasan yang bersifat preventif, Pengawasan yang bersifat konstruktif dan Pengawasan yang bersifat kreatif”  (  Sahertian, 1981 : 32 ).

a.    Pengawasan yang bersifat korektif.
Suatu kekurangan harus diartikan sebagai penemuan kearah perbaikan dalam keseluruhan usaha. Bertolak dari pendirian ini, maka jelaslah bahwa pekerjaan seorang pengawas yang bermaksud hanya untuk mencari kesalahan akan mengakibatkan kegagalan dalam mencapai tujuan. Kesalahan-kesalahan dalam setiap pekerjaan sering kali terjadi contohnya seperti salah ucapan, keliru berbicara, salah dalam penggunaan istilah. Sebagai pengawas perlu menyadari bahwa mencari kesalahan orang lain sangat bertentangan dengan tujuan pengawasan. Perbuatan ini akan menimbulkan akibat ketidak puasan kedua belah pihak baik guru maupun pengawas itu sendiri. Selain itu guru tidak akan berubah dan berkembang akan tetapi akan timbul sikap yang menentang atau acuh tak acuh.
Permasalahan penting yang perlu disadari oleh pengawas adalah bagaimana menempatkan setiap persoalan dan kekurangan pada tempatnya dalam seluruh proses pendidikan dan pengajaran. Apabila persoalan persoalan itu sangat penting dan butuh perhatian dan penanganan dari pengawas maka pengawas berkewajiban membantu dan membimbing guru-guru dalam menyelesaikan persoalan tersebut agar kedepannya dapat menyusun dan merencanakan tata kerja yang konstruktif menuju kearah peningkatan profesionalisme yang lebih baik.

b.   Pengawasan yang bersifat preventif.
Dalam hal ini pengawas berperan guru-guru pada persoalan yang mungkin akan dihadapi pada masa yang akan datang. Ini bertujuan untuk menekan sekecil mungkin efek-efek yang mungkin terjadi dan sekaligus membantu guru-guru untuk mempersiapkan diri bila menghadapi suatu masalah. Merupakan suatu kebijakan bila pengawas mempunyai pandangan kemasa depan, ia dapat menyusun rencana kerja yang sitematis dan dapat dipertaanggung jawabkan. Dalam penyusunan rencana ini sebaiknya guru-guru ikut dilibatkan.
Pengawasan yang besifat preventif ini akan membantu guru dalam menjaga loyalitas dan membantu guru meningkatkan profesionalime sebab guru akan merasa pengawas telah mempercayai guru-guru tersebut mampu melanjutkan dan meningkatkan kemampuan dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya secara profesional. Dengan demikian guru-guru merasa siapmenghadapi situasi baru dan opti,is dalam melihat masa depan bahwa tugas yang diterimanya akan memberi harapan dalam perkembangan profesinya.

c.    Pengawasan yang bersifat konstruktif.
Pengawasan yang di lakukan oleh pengawas bukanlah merupakan suatu kesalahan juga bukan hanya usaha perbaikan. Lebih baik pengawasan diarahkan kepada tugas-tugas yang bersifat konstruktif. Pengawasan yang bersifat konstruktif pada hakekatnya erat sekali hubungannya dengan pengertian pendidikan yang sesungguhnya. Permulaan yang terbaik bagi pengawas adalah ia sendiri meninjau masalah dari segi pendidikan. Baik pengawas maupun guru-guru wajib memandang masa depan lebih banyak dari masa lampau. Prosedur yang sehat adalah mengembangkan pertumbuhan lebih banyak daripada memindahkan kesalahan. Tidak ada guru yang tidak mempunyai kesalahan. Dari kesalahan-kesalahan inilah mereka dapat memperbaiki diri dan memperoleh kecakapan dan kesanggupan.
Sekolah-sekolah terkenal dan baik bukanlah karena gurunya tidak mempunyai problema. Dengan banyaknya problema-problema yang dihadapi memberikan kreasi baru dan pengawas dalam hal ini harus melihatnya dari segi konstruktif. Guru-guru lebih senang dan lebih giat bekerja dalam situasi perkembangan yang sehat daripada mereka menderita kelumpuhan pedagogis.

d.   Pengawasan yang bersifat kreatif.
Perbedaan antara pengawasan yang berkreatif dengan pengawasan yang bersifat konstruktif hanya terletak dalam aksentuasinya yaitu kebebasan yang lebih besar. Kebebasan menghasilkan suatu ide. Pada pengawasan kreatif lebih ditekankan pada kebebasan agar guru-guru dengan kemampuanya berpikirnya dapat mencapai hasil dengan lebih efektif.
Dalam hubunganya dengan kebebasan ini Cubbberley pernah mengemukakan yang dikutip (Sahertian, 1991: 37) bahwa tujuan utama dari semua supervisi dalam kelas ialah “memberi kebebasan guru-guru, kebebasan terhadap prosedur-prosedur yang pasti dan kaku, perintah-perintah yang terten sejauh mungkin agar guru-guru menjadi seorang yang kritis dan kreatif. Pendek kata guru-guru diberi kebebasan dalam batas-batas keterikatan untuk mengembangkan daya kreasi dan daya karya, sehingga tugas pengawasan hanya memberi rangsangan untuk menimbulkan daya kreatif guru-guru. Namun demikian selalu dipelihara kerjasama yang erat dan harmonis maka kerjasama di dalam melaksanakan tugas harus selalu dipupuk. 

B.  Kerangka Berfikir
Peranan pengawas pendidikan agama Islam pada hakekatnya adalah kegiatan atau tugas pengawas pendidikan agama Islam untuk menciptakan suasana yang bisa membuat guru-guru merasa aman dan bebas dalam mengembangkan potensi dan daya kreasi mereka dengan penuh tanggung jawab dan profesionalisme sehingga terbentuknya profil- profil guru yang profesional. Suasana yang demikian hanya dapat terjadi apabila seorang pengawas menganut faham demokrasi. Dalam hal ini pengawas pendidikan hendaknya selalu memberikan motivasi positif terhadap dewan guru dalam hal pengabdian dan gairah kerjanya dalam proses belajar mengajar disekolah dengan baik dan teratur sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga terciptanya suasana belajar mengajar yang kondusif dan tercapainya tujuan pendndidikan nasional.
Dengan melihat kerangka berfikir diatas, maka pengawas perlu memberikan  pembinaan- pembinaan dan motivasi yang berkaitan dengan masalah keprofesionalan terhadap guru- guru sehingga terbentuknya guru- guru yang professional. Dalam penelitian ini, untuk mengarahkan peneliti dalam melakukan penelitian maka, diasumsikan bahwa peranan pengawas pendidikan agama Islam sangat signifikan dalam membina guru- guru agar menjadi guru- guru yang profesional, terampil dalam profesinya dan mampu mengembangkan profesi dan keterampilannya dalam mengelola pelajaran dan suasana belajar mengajar yang kondusif.


BAB III
METODOLOGIPENELITIAN

A.  PendekatanPenelitian
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Pendekatan secara kualitatif ini penulis pilih agar dapat memperoleh keterangan-keterangan yang detil dan mendalam mengenai Peranan Pengawas Pendidikan Agama Islam Terhadap Pembinaan Profesionalisme Guru-guru di MTs NW Samawa.
“Bogdan dan Taylor ( 1975 : 5 ) mendefinisikan Metodologi Kualitatif adalah prosedur penelitian yang menghasilkan data diskriptif,berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang dan prilaku yang dapat diamati. Sedangkan menurut Kirk dan Miller ( 1986 : 9 ) penelitian Kualitatif adalah Tradisi tertentu dalam ilmu pengetahuan social yang secara fundamental bergantung pada pengamatan pada manusia dan kawasannya sendiri dan berhubungan dengan orang-orang tersebut dalam bahasa dan peristilahannya”( Lexi Maleong,1997 : 3).
Pendekatan kualitatif adalah pendekatan yang dilakukan dengan mengumpulkan informasi dalam bentuk kata-kata atau keterangan-keterangan dengan tidak memerlukan perhitungan. Alasan penggunaan penelitian kualitatif adalah :
1)   Untuk memberikan batas latar belakang penelitian.
2)   Untuk memudahkan perhatian penulis pada masalah-masalah yang  akan diteliti.
3)  

40
Dengan menggunakan metode kualitatif, penulis akan lebih kreatif dalam mengumpulkan data dan informasi di lapangan karena dapat memanfaatkan nalar dalam memecahkan masalah yang dihadapi,disamping itu juga dapat mengembangkan hasil penelitian yang mendukung keabsahan data yang didapatkan di lokasi penelitian.

B.  Tempat dan Waktu Penelitian
Peneliti memilih lokasi penelitian di MTs NW Samawa Kecamatan Labuhan Badas Kabupaten Sumbawa, dengan alasan:
1.    Penelitian ini belum pernah dilaksanakan dengan materi yang sama dengan peneliti yang akan diteliti sekarang,
2.    MTs NW Samawa adalah salah satu lembaga pendidikan agama Islam yang ada di Sumbawa yang menurut persepsi masyarakat kurang diminati para wali murid untuk memasukkan anaknya melanjutkan pendidikannya sehingga peneliti ingin mengetahui adanya persepsi masyarakat tersebut
3.    Oleh karena itu, pada penelitian ini penulis menetapkan lokasi penelitian di MTs NW Samawa
Adapun waktupenelitian akan dilaksanakan oleh penulis selama dua bulan berturut- turut yaitu dari bulan januari sampai bulan februari tahun 2011, sesuai dengan Surat Ijin Penelitian dengan No. 070/ 008/ PPS tanggal 08 Januari tahun 2011 yang  diterbitkan oleh BAPEDA Kabupaten Sumbawa dan diberikan kepada peneliti.

C.  Tehnik Pengumpulan Data
Adapun metode yang digunakan sebagai berikut:
1.    Metode observasi.
“Metode observasi adalah penelitian yang dilakukan dengan cara pengamatan langsung. Dalam artian penelitian observasi dapat dilakukan dengan tes, kuesioner, rekaman gambar, rekaman suara” (Suharsimi Arikunto, 2006 :  157) .
Observasi dapat dilakukan dengan dua cara, yang kemudian digunakan untuk menyebut jenis observasi, yaitu:
a)    Observasi non-sistematis, yang dilakukan oleh pengamat dengan tidak menggunakan instrument pengamatan.
b)   Observasi sistematis, yang dilakukan oleh pengamat dengan menggunakan pedoman sebagai instrument pengamatan.(Suharsimi Arikunto, 2006 : 157) .
Metode observasi ini peneliti gunakan untuk melihat atau mengamati perubahan fenomena sosial di lingkungan MTs NW Samawa. Dalam hal ini peneliti mengamati proses kegiatan Pengawas Pendidikan Agama Islam serta bagaimana peranannya terhadap pembinaan profesionalisme guru-guru yang ada di MTs NW Samawa. Observasi yang peneliti gunakan adalah observasi partisipatif dimana peneliti melibatkan diri dan berbaur dan ikut aktif dengan aktivitas subyek penilitian.

2.    Metode wawancara ( interview ).
Interviu/wawancara/kuensioner lisan adalah sebuah dialog yang dilakukan oleh pewawancara/interviewer untuk memperoleh informasi dari terwawancara”    ( Suharsimi Arikunto, 2006 : 155 ). Interviu ini digunakan oleh peneliti untuk menilai keadaan seseorang.
Sehubungan dengan penelitian ini peneliti akan mewawancarai orang-orang yang mengetahui dan memahami tentang serta bagaimana peranan Pengawas Pendidikan Agama Islam dalam membina profesionalisme guru di MTs NW Samawa. Adapun yang akan di wawancara adalah :
a.    Pengawas MTs NW Samawa
b.    Kepala MTs NW Samawa
c.    Guru-guru di MTs NW Samawa
Adapun hal-hal yang perlu diwawancarai adalah berkaitan dengan Peranan Pengawas Pendidikan Agama Islam dalam pembinaan profesionalisme Guru-guru di MTs NW Samawa.

3.    Metode dokumentasi.
Metode dokumentasi adalah penyelidikan terhadap benda-benda tertulis seperti ”buku-buku, majalah, dokumen, peraturan-paraturan, notulen rapat, catatan harian”( Suharsimi Arikunto, 2006 : 158 ),
Metode dokumentasi ini penelitian gunakan untuk mengumpulkan data tertulis yang dapat memberikan keterangan yang sesuai dengan data yang dibutuhkan seperti program Pengawas guru agama Islam dalam membina profesionalisme guru-guru di MTs. NW Samawa, seperti persiapan mengajar guru dan catatan-catatan lain yang terkait dengan pembinaan profesionalisme guru di MTs NW Samawa.

D.  Analisis Data
“Menurut Patton ( 1980:268) Analisis data adalah proses mengatur urutan data, mengorganisasikannya kedalam suatu pola, kategori, dan suatuan uraian dasar”( Lexy J. Maleong, 1991:103).
Setelah data itu semua terkumpul maka data tersebut dianalisis diolah, dalam hal ini penulis menggunakan metode sebagai berikut:
a)    Metode Induksi yaitu cara menganilisis data dengan mengambil kesimpulan dari permasalahan-permasalahan yang bersifat khusus ke yang bersifat umum.
b)   Metode deduksi yaitu suatu cara menganalisis data dengan mengambil atau menarik kesimpulan dari permasalahan-permasalahan yang bersifat khusus.
E.  Sistematika Pembahasan
Untuk sistematika pembahasan dalam penelitian ini, peneliti mengetengahkan gambaran pembahasan secara garis besarnya yaitu:
Bab I, membahas tentang pendahuluan yang berisikan tentang pokok- pokok pembahasan penelitian yang terdiri dari :
1.    Latar belakang masalah
2.    Alasan memilih judul
3.    Rumusan masalah
4.    Tujuan penelitian
5.    Kegunaan penelitian
Bab II, membahas tentang pandangan teori atau kajian pustaka yang terdiri dari:
1.    Pengertian Pengawas Pendidikan Agama Islam
2.    Kriteria Menjadi Pengawas.
3.    Tugas dan Tanggung Jawab Pengawas Pendidikan Agama Islam
4.    Ciri ciri Pengawas yang baik
5.    Profesionalisme Guru
6.    Peranan Pengawas Pendidikan Agama Islam dalam Pembinaan Profesionalisme Guru
Bab III, membahas tentang metode penelitian yang dipakai peneliti antara lain:
1.    Desain Penelitian
2.    Kehadiran Peneliti
3.    Sumber Data
4.    Tehnik Pengumpulan Data
5.    Tehnik analisis data
6.    Keabsahan data

Bab IV Membahas tentang hasil penelitian dan pembahasan :
1.    Hasil Penelitian :
a.    Gambaran Umum MTs NW Samawa
b.    Peranan pengawas pendidikan agama islam terhadap pembinaan profesionalisme guru di MTs NW Samawa
c.    Bentuk- bentuk pengawasan pendidikan agama islam terhadap pembinaan profesionalisme guru di MTs NW Samawa
2.    Pembahasan
a.    Peranan pengawas pendidikan agama islam terhadap pembinaan profesionalisme guru di MTs NW Samawa
b.    Bentuk- bentuk pengawasan pendidikan agama islam terhadap pembinaan profesionalisme guru di MTs. NW Samawa
Bab V Membahas tentang Penutup
1.    Kesimpulan
2.    Saran- saran


Untuk BAB IV-BAB V HUBUNGI SAYA

Dunia Article